Struktur Organisasi
| Jabatan | : | KAUR TATA USAHA & UMUM |
|---|---|---|
| Nama Pejabat | : | Detail Pegawai SURYATI |
| NIP | : | - |
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, dan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel dan/atau Sekretaris Desa.
- Untuk melaksanakan tugas-tugasnya, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti :
- Tata naskah;
- Administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
- Penataan administrasi perangkat desa;
- Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
- Penyiapan administrasi dan perlengkapan rapat;
- Inventarisasi dan pengadministrasian aset;
- Urusan perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertanggung jawab kepada Perbekel melalui Sekretaris Desa.