Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR TATA USAHA & UMUM
Nama Pejabat: Detail Pegawai SURYATI
NIP: -
  • Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  • Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, dan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel dan/atau Sekretaris Desa.
  • Untuk melaksanakan tugas-tugasnya, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti :
  1. Tata naskah;
  2. Administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
  3. Penataan administrasi perangkat desa;
  4. Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
  5. Penyiapan administrasi dan perlengkapan rapat;
  6. Inventarisasi dan pengadministrasian aset;
  7. Urusan perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  • Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertanggung jawab kepada Perbekel melalui Sekretaris Desa.