Struktur Organisasi

Jabatan: KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Pejabat: -
NIP: -

Badan permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi :

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Menampung dan Menyalurkan aspirasi masyarakat desa;
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa;