Struktur Organisasi
| Jabatan | : | KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
|---|---|---|
| Nama Pejabat | : | - |
| NIP | : | - |
Badan permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi :
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Menampung dan Menyalurkan aspirasi masyarakat desa;
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa;