Struktur Organisasi
| Jabatan | : | KASI KESEJAHTERAAN |
|---|---|---|
| Nama Pejabat | : | Detail Pegawai IPIYANTI |
| NIP | : | - |
- Kepala Seksi Kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
- Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan,
- Pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi
- Motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.