Struktur Organisasi

Jabatan: KASI KESEJAHTERAAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai IPIYANTI
NIP: -
  • Kepala Seksi Kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
  • Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
  • Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi:
  1. Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan,
  2. Pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi
  3. Motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.