Struktur Organisasi
| Jabatan | : | KASI PEMERINTAHAN |
|---|---|---|
| Nama Pejabat | : | Detail Pegawai SUBETDIANTO |
| NIP | : | - |
- Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
- Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan,
- Menyusun rancangan regulasi desa,
- Pembinaan masalah pertanahan,
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban,
- Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan,
- Penataan dan pengelolaan wilayah,
- Pendataan dan pengelolaan Profil Desa.