Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai SUBETDIANTO
NIP: -
  • Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
  • Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
  • Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:
  1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan,
  2. Menyusun rancangan regulasi desa,
  3. Pembinaan masalah pertanahan,
  4. Pembinaan ketentraman dan ketertiban,
  5. Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan,
  6. Penataan dan pengelolaan wilayah,
  7. Pendataan dan pengelolaan Profil Desa.