Struktur Organisasi
| Jabatan | : | KASI PELAYANAN |
|---|---|---|
| Nama Pejabat | : | Detail Pegawai NINA |
| NIP | : | - |
- Kepala Seksi Pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
- Kepala Seksi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat,
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat,
- Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.