Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PELAYANAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai NINA
NIP: -
  • Kepala Seksi Pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
  • Kepala Seksi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
  • Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi:
  1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat,
  2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat,
  3. Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.