Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PERENCANAAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai EGIDIA SAFITRI, S.Par
NIP: -
  • Kepala Urusan Perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  • Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, dan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel dan/atau Sekretaris Desa.
  • Untuk melaksanakan tugas-tugasnya, Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti :
  1. Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa,
  2. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan,
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi program,
  4. Penyusunan laporan
  • Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Urusan Perencanaan bertanggung jawab kepada Perbekel melalui Sekretaris Desa.