Struktur Organisasi
| Jabatan | : | KAUR PERENCANAAN |
|---|---|---|
| Nama Pejabat | : | Detail Pegawai EGIDIA SAFITRI, S.Par |
| NIP | : | - |
- Kepala Urusan Perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, dan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel dan/atau Sekretaris Desa.
- Untuk melaksanakan tugas-tugasnya, Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti :
- Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa,
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan,
- Melakukan monitoring dan evaluasi program,
- Penyusunan laporan
- Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Urusan Perencanaan bertanggung jawab kepada Perbekel melalui Sekretaris Desa.