RUKUN TETANGGA
| Nama Lembaga | : | RUKUN TETANGGA |
|---|---|---|
| Singkatan | : | RT |
| Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA LASSAR |
| Alamat Kantor | : | Desa Lassar Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
Rukun Tetangga merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang berkedudukan di suatu wilayah desa yang berwenang dalam mengatur urusan rumah tangga, lingkungan masyarakat, lingkungan sosial dan sebagainya yang terdiri dari kumpulan rumah tangga atau Kepala Keluarga dan jiwa di setiap 1 (satu) Rukun Tetangga. Rukun Tetangga dipimpin oleh seorang Ketua, sebagaimana amanat dalam Peraturan yang mengatur Rukun Tetangga, seorang ketua tersebut bisa dibantu oleh sekretaris dan bendahara yang nantinya berkedudukan di sekretariat RT. Desa Lassar yang terdisi dari 7 dusun atau lingkungan dan 20 RT yang resebar di setiap dusun atau lingkungan.
VISI
Menciptakan lingkungan aman, nyaman, tentram, sejahtera, bersih, indha, sehat, ramah an relegius
MISI
- Memberikan pelayanan yang prima kepada warga ;
- Mempererat tali silaturahmi dengan warga antar warga ;
- Membina dan membimbing generasi muda dalam peningkatan akhlak bidang apapun ;
- Melakukan kebersihan antar warga melalui gotong royong ;
- Melakukan musyawarah untuk mufakat guna menciptakan lingkungan aman, nyaman, tentram, sejahteera, bersih , indah, sehat dan ramah ;
- Menjalankan tugas yang diberikan oleh Kepala Desa secara langsung maupun tidak langsung;
- Berkontribusi aktif dalam pemerintahan desa dengan menjalin kerjasama dengan Aparatur Desa.
Rukun Tetangga (RT) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa bertugas:
- membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
- membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
| Nama | Jabatan | Pendidikan |
|---|---|---|
| SUDARMAN SUPIRMAN SUSILAWATI SUHANDI INDRA ATPRAJA YANTO SUKARDI TIYA MARYADI AMRIN DARMAN MARWAN ANDRIYADI DENIS SAPUTRA ISROQTIN HUDI SYAMSUL BAHRI RINTO PAUZI SUPIR SAPRI HARTONO
| KETUA RT 001 KETUA RT 002 KETUA RT 003 KETUA RT 004 KETUA RT 005 KETUA RT 006 KETUA RT 007 KETUA RT 008 KETUA RT 009 KETUA RT 010 KETUA RT 011 KETUA RT 012 KETUA RT 013 KETUA RT 014 KETUA RT 015 KETUA RT 016 KETUA RT 017 KETUA RT 018 KETUA RT 019 KETUA RT 020
| SD |