RUKUN TETANGGA

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA
Singkatan: RT
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA LASSAR
Alamat Kantor: Desa Lassar Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Profil RT

Rukun Tetangga merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang berkedudukan di suatu wilayah desa yang berwenang dalam mengatur urusan rumah tangga, lingkungan masyarakat, lingkungan sosial dan sebagainya yang terdiri dari kumpulan rumah tangga atau Kepala Keluarga dan jiwa di setiap 1 (satu) Rukun Tetangga. Rukun Tetangga dipimpin oleh seorang Ketua, sebagaimana amanat dalam Peraturan yang mengatur Rukun Tetangga, seorang ketua tersebut bisa dibantu oleh sekretaris dan bendahara yang nantinya berkedudukan di sekretariat RT. Desa Lassar yang terdisi dari 7 dusun atau lingkungan dan 20 RT yang resebar di setiap dusun atau lingkungan.

Visi & Misi RT

VISI
Menciptakan lingkungan aman, nyaman, tentram, sejahtera, bersih, indha, sehat, ramah an relegius

MISI

  1. Memberikan pelayanan yang prima kepada warga ;
  2. Mempererat tali silaturahmi dengan warga antar warga ;
  3. Membina dan membimbing generasi muda dalam peningkatan akhlak bidang apapun ;
  4. Melakukan kebersihan antar warga melalui gotong royong ;
  5. Melakukan musyawarah untuk mufakat guna menciptakan lingkungan aman, nyaman, tentram, sejahteera, bersih , indah, sehat dan ramah ;
  6. Menjalankan tugas yang diberikan oleh Kepala Desa secara langsung maupun tidak langsung;
  7. Berkontribusi aktif dalam pemerintahan desa dengan menjalin kerjasama dengan Aparatur Desa. 
Tugas Pokok & Fungsi RT

Rukun Tetangga (RT) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa bertugas:

  1. membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
  2. membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan 
  3. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa. 
Kepengurusan RT
Nama Jabatan Pendidikan

SUDARMAN

SUPIRMAN

SUSILAWATI

SUHANDI

INDRA ATPRAJA

YANTO

SUKARDI

TIYA MARYADI

AMRIN

DARMAN

MARWAN

ANDRIYADI

DENIS SAPUTRA

ISROQTIN

HUDI

SYAMSUL BAHRI

RINTO PAUZI

SUPIR

SAPRI

HARTONO

 

KETUA RT 001

KETUA RT 002

KETUA RT 003

KETUA RT 004

KETUA RT 005

KETUA RT 006

KETUA RT 007

KETUA RT 008

KETUA RT 009

KETUA RT 010

KETUA RT 011

KETUA RT 012

KETUA RT 013

KETUA RT 014

KETUA RT 015

KETUA RT 016

KETUA RT 017

KETUA RT 018

KETUA RT 019

KETUA RT 020

 

 

SD