Sosialiasasi Surat Tanda Daftar Perkebunan (STD-B) Oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung Tahun 2024

  • Aug 20, 2024
  • Admin Web Desa Lassar

(lassar.desa.id : Desa Lassar) DESA LASSAR , Sosialisasi Surat Tanda Daftar Perkebunan (STD-B) Oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung Tahun 2024 kepada Masyarakat Desa Lassar dengan perwakilan setiap kelompok tani yang berada di wilayah Desa Lassar telah dilaksanakan pada hari Selasa, 20 Agustus 2024, bertempat di Ruangan Rapat Kantor Desa Lassar. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Lassar.

Sertifikat STD-B merupakan dokumen penting yang diperlukan oleh para petani dan pengusaha perkebunan dalam hal ini terkhususnya Perkebunan Kelapa Sawit karena saat ini mayoritas masyarakat banyak yang bertanam Kelapa Sawit dan juga Negara Indonesia adalah Negara dengan Produsen Kelapa Sawit Nomor 1 di dunia, Ungkap Pak Andra Perdana (Dinas Ketanahan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung). Dengan memiliki STD-B, petani dapat mengakses berbagai program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian. Selain itu, STD-B juga berfungsi sebagai legalitas bagi kegiatan usaha perkebunan yang dijalankan, sehingga mempermudah petani dalam melakukan investasi dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, baik itu swasta maupun pemerintah.

(foto : sosialisasi STD-B oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung)

Dalam sosialisasi ini, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menjelaskan berbagai manfaat yang dapat diperoleh oleh petani apabila mereka mendaftar dan mendapatkan STD-B. Salah satu keuntungan utama adalah akses terhadap bantuan teknis, pelatihan, dan informasi terbaru mengenai teknologi pertanian. Selain itu, petani yang terdaftar juga berkesempatan untuk mendapatkan bantuan permodalan yang disediakan oleh pemerintah.

Proses pendaftaran untuk mendapatkan STD-B sebenarnya tidaklah rumit. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian memberikan panduan langkah demi langkah kepada peserta sosialisasi mengenai cara pendaftaran, dokumen yang diperlukan, dan prosedur yang harus diikuti. Para petani diharapkan untuk melengkapi dokumen-dokumen seperti identitas diri, surat tanah, dan data mengenai jenis komoditas yang ditanam.

Dalam sosialisasi tersebut, diadakan sesi tanya jawab yang sangat interaktif. Banyak petani yang antusias mengajukan pertanyaan seputar proses pendaftaran dan manfaat yang bisa diambil. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Desa Lassar sangat peduli dan ingin memahami lebih jauh tentang STD-B dan bagaimana hal tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. salah satu peserta , Pak Rusbansyah menanyakan seperti apa misalkan kebun saya ini pak, karena selama ini kami di Dudat ini tidak bisa dibuatkan legalitas untuk lahan kebun kami, contoh saya memiliki kebun sawit dengan luas kurang lebih 6 hektar tapi waktu pernah di cek katanya masuk wilayah IUP cuman IUP dari perusahan apa kami juga tidak tahu, jadi kalo kayak seperti ini apakah kami bisa juga mendaftarkan atau mengusulkan STD-B ini karena dari legalitas lahan kami tidak punya pak, begitu ungkap dari pak Rusbansyah.

(foto : Pak Yulihenri menjawab pertanyaan dari peserta)

Menjawab dari pertanyaan tersebut, Pak Yulihenri (Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung) menegaskan bahwa untuk pendaftaran ataupun pengusulan STD-B ini bisa saja baik yang sudah ada legalitas untuk lahannya ataupun belum ada silahkan untuk didaftarkan dan untuk lahannya misal ada terindikasi di IUP nanti Dinas bisa bantu koordinasikan dengan pihak pemegang IUP tersebut apakah lahan si Bapak Rusbansyah tersebut dengan luasan kurang lebih 6 hektar bisa dikeluarkan dari IUP serta lahan kebun yang masuk dalam kawasan hutan juga tidak masalah untuk dicoba di usulkan atau didaftarkan STD-B nya karena dengan mendaftarkan kebun tersebut nanti kami Dinas dan Desa sudah memiliki Data Kebun Masyarakat baik yang sudah memiliki STD-B ataupun belum dan tidak menutup kemungkinan nantinya ada peluang untuk bisa di terbitkan atau dikeluarkan STD-B bagi masyarakat yang berkebun didalam Kawasan Hutan ini.

Pemerintah Desa Lassar berperan aktif dalam mendukung kegiatan sosialisasi ini. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas dalam usaha perkebunan. sehingga dengan adanya legalitas seperti STD-B ini masyarakat bisa aman dan tenang dalam berkebun dan nantinya juga enak dalam menjual hasil dari kebun tersebut, apalagi dalam perkebunan kelapa sawit, STD-B ini adalah wajib bagi masyarakat karena untuk kedepannya dalam perkebunan kelapa sawit.