SEPAKAT !!! JADWAL TAHAPAN SELEKSI CALON PERANGKAT DESA TAHUN 2024 DIUBAH, CEK PENJELASANNYA

  • Apr 24, 2024
  • Admin Web Desa Lassar
  • PERANGKAT DESA

Rabu, 24 April 2024 , Pemerintah Desa Lassar tengah mempersiapkan untuk kegiatan besok yakni tahapan Seleksi Calon Perangkat Desa tahun 2024 oleh Pemerintah Kecamatan Membalong. adapun peserta seleksi calon perangkat desa tersebut berjumlah 8 orang yang berasal dari beberapa dusun di Wilayah Desa Lassar, peserta tersebut sebelumnya sudah di nyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Tahun 2024 sehingga wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

"Kami siap menggelar pelaksanaan seleksi calon perangkat desa besok kalo tidak ada halangan" ucap Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Tahun 2024, untuk memastikan kegiatan besok tim mengkonformasi dengan pihak pemerintah kecamatan Membalong, "apakah kegiatan seleksi calon perangkat desa besok dilaksanakan atau di undur?" ucap Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Tahun 2024. pihak Pemerintah Kecamatan Membalong menyampaikan bahwa "sesuai surat permohonan yang disampaikan pada beberapa hari yang lalu kayak tidak bisa dilaksanakan besok tanggal 25 April 2024 dikarenakan kami masih ada jadwal kegaiatan Monev Realisasi APBDesa Triwulan I TA.2024 sehingga besok tidak bisa, kalo tidak ada kegiatan kami jadwalkan di tanggal 02 Mei 2024 pada hari Kamis ",penjelasan dari Staf Kecamatan Membalong saat di konfirmasi dari Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa.

Maka dari itu, dengan tidak bisa Pemerintah Kecamatan Membalong untuk memfasilitasi seleksi calon perangkat desa Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa segera untuk merubah jadwal tahapan seleksi yang semula dijadwalkan pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 menjadi hari Kamis tanggal 02 Mei 2024. harapannya semoga pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa bisa berjalan dengan lancar dan sesuai jadwal. Adapun tidak lama lagi Pemerintah Desa akan melaksanakan penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) Tahun 2025, sehingga perlu ada Perangkat Desa definitif untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi jabatan yang mengalami kekosongan.