Penyaluran Bantuan BAZNAS di Desa Lassar Kepada 33 Orang Penerima

  • May 30, 2024
  • Admin Web Desa Lassar

( lassar.desa.id : Desa Lassar, 28 Mei 2024 )

Penyaluran bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kepada daftar penerima di Desa Lassar telah dilaksanakan langsung oleh BAZNAS pada hari Selasa, 28 Mei 2024. Acara penyaluran bantuan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Desa Lassar dan sebanyak 33 paket bantuan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kegiatan penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari program kemanusiaan BAZNAS dalam membantu masyarakat yang kurang mampu. Bantuan yang disalurkan meliputi berbagai kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, mie instan, susu, dan kebutuhan sehari-hari lainnya. BAZNAS berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi positif dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

Penerima bantuan yang hadir pada acara penyaluran ini merupakan warga kurang mampu di Desa Lassar yang telah terdaftar sebagai mustahik atau penerima manfaat program zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS. Melalui proses verifikasi dan validasi yang ketat, BAZNAS memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada yang benar-benar membutuhkan.

Selain penyaluran bantuan, acara ini juga diisi dengan kegiatan sosialisasi tentang pentingnya zakat, infak, dan sedekah dalam Islam, serta bagaimana manfaat dari kontribusi masyarakat dalam membantu sesama melalui program-program yang dikelola oleh BAZNAS. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya berbagi dan memberikan kontribusi bagi kesejahteraan bersama.

Dengan adanya kegiatan penyaluran bantuan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi penerima bantuan serta masyarakat sekitar. BAZNAS juga berharap agar kegiatan ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat lainnya untuk turut serta dalam memberikan bantuan dan dukungan kepada sesama yang membutuhkan.

Selain itu, melalui kegiatan ini, BAZNAS juga ingin menegaskan komitmennya dalam menjalankan amanah untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah secara transparan, adil, dan berkeadilan. Proses penyaluran bantuan yang dilakukan secara langsung kepada penerima merupakan wujud nyata dari upaya BAZNAS untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.