Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Lassar Antar Waktu Periode 2020 - 2028

  • Feb 19, 2025
  • Admin Web Desa Lassar

(lassar.desa.id : DESA LASSAR) Rabu (05/02/2025) pukul 09.30 WIB, bertempat di ruang pertemuan kantor Desa Lassar, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lassar melakukan pembentukan panitia pemilihan kepala desa antar waktu. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi yang ada di desa, sesuai dengan Peraturan Bupati Belitung Nomor 17 Tahun 2018 yang merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2016. Peraturan ini memberikan pedoman pelaksanaan yang jelas mengenai tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa.

Pembentukan panitia pemilihan kepala desa antar waktu ini diperlukan setelah adanya kekosongan jabatan kepala desa akibat berbagai faktor, seperti pengunduran diri atau meninggal dunia. Dalam konteks ini, BPD memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pemilihan kepala desa dapat berlangsung secara transparan dan demokratis. Pasal 68 dari Peraturan Bupati tersebut menegaskan pentingnya pembentukan panitia pemilihan sebagai langkah awal yang harus dilakukan oleh BPD.

Dalam rapat tersebut, anggota BPD Lassar secara bersama-sama mengusulkan nama-nama yang dianggap memenuhi syarat untuk menjadi anggota panitia pemilihan. Kriteria yang digunakan antara lain adalah integritas, pengalaman, dan keterwakilan masyarakat. Setelah diskusi yang cukup panjang, akhirnya disepakati beberapa nama yang akan duduk sebagai panitia pemilihan.

Panitia yang dibentuk bertugas untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi jalannya pemilihan kepala desa antar waktu. Mereka juga akan bertanggung jawab dalam menyusun tata cara pemilihan, menjadwalkan pemungutan suara, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang proses pemilihan yang akan datang. Penjelasan mengenai pentingnya pemilihan kepala desa yang demokratis dan partisipatif juga menjadi salah satu fokus utama dalam sosialisasi ini.

Tentu saja, pembentukan panitia pemilihan kepala desa antar waktu ini tidak lepas dari tantangan. Salah satu tantangan terbesar adalah memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemilihan. Minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya memilih pemimpin desa yang baik sering kali menjadi hambatan. Oleh karena itu, panitia diharapkan dapat bekerja sama dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat dan organisasi lokal, untuk meningkatkan partisipasi.