Pemasangan Tugu Batas Kawasan Hutan dan Pal Batas Kawasan Hutan hasil kegiatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH)- New Tora

  • Oct 29, 2024
  • Admin Web Desa Lassar

(lassar.desa.id : DESA LASSAR, 25 Oktober 2024) tepatnya hari ini Jum'at, 25 Oktober 2024 Pemerintah Desa Lassar melalui Kasi Pemerintahan melakukan pendampingan kepada tim dari BPKHTL Wilayah XIII Pangkalpinang untuk melaksanakan pemasangan pal batas kawasan hutan. sebelumnya pada hari Sabtu, 18 Oktober 2024 mendapatkan informasi bahwa akan dilaksanakan pemasangan tugu batas kawasan hutan dengan dasar hasil kegiatan PPTPKH tahun 2023 yang dilaksanakan oleh BPKTL Wilayah XIII Pangkalpinang di Desa Lassar dan tepat pada ini Jum'at tim BPKHTL melanjutkan kegiatan pemasangan pal batas dan penyelesaian tugu batas.

Pemasangan tugu batas kawasan hutan dan pal batas kawasan hutan merupakan langkah penting dalam upaya penataan dan perlindungan kawasan hutan di Indonesia. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang dikenal dengan istilah New Tora. Program ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah penguasaan tanah yang seringkali menimbulkan sengketa antara masyarakat dan pemerintah, serta menjaga kelestarian hutan sebagai sumber daya alam yang vital.

Kawasan hutan di Indonesia memiliki peranan yang sangat penting baik secara ekologis, sosial, maupun ekonomi. Hutan berfungsi sebagai penyimpan karbon, habitat bagi berbagai spesies, serta sumber pendapatan bagi masyarakat sekitar. Namun, dengan semakin meningkatnya tekanan terhadap sumber daya alam, penguasaan lahan yang tidak jelas, dan konversi hutan menjadi lahan pertanian atau pemukiman, kawasan hutan mengalami penurunan yang signifikan. Oleh karena itu, penataan kawasan hutan menjadi suatu keharusan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

Tugu ini berfungsi sebagai penanda resmi bahwa kawasan tersebut adalah hutan yang dilindungi oleh undang-undang. Pemasangan tugu dan pal batas tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga merupakan simbol dari kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan adanya penanda yang jelas, diharapkan masyarakat sekitar dapat lebih memahami batasan-batasan kawasan hutan dan mengurangi potensi konflik yang mungkin terjadi akibat penguasaan lahan.

Lokasi pemasangan Tugu batas berada di Dusun Batu Mana RT 017, diketahui setelah perangkat desa melakukan pendampingan. untuk pal batas dipasang sesuai titik yang telah ditetapkan, lokasi ini berada di Dusun Batu Mana dan Dusun Ulim Desa Lassar Kecamatan Membalong. adapun usulan PPTPKH ini Pemerintah Desa Lassar memang mengusulkan, terdapat 3 wilayah dusun yang diusulkan diantaranya Dusun Ulim, Dusun Batu Mana, dan Dusun Dudat.