PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU LAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI DENGAN DPPKBPMD KABUPATEN BELITUNG TERKAIT TAHAPAN PEMILIHAN
- May 20, 2025
- Admin Web Desa Lassar
(lassar.desa.id : DESA LASSAR) Rabu 09 April 2025, pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang rapat kantor Desa Lassar, Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Lassar melaksanakan rapat koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Belitung, serta Camat Membalong, Rapat ini bertujuan untuk membahas berbagai aspek terkait pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) yang akan segera dilaksanakan.
Rapat koordinasi ini diadakan untuk memastikan bahwa semua proses pemilihan kepala desa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam rapat tersebut, panitia pemilihan mengundang berbagai pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat dan perwakilan dari pemerintah desa, untuk memberikan masukan dan saran yang konstruktif.
Beberapa agenda penting yang dibahas dalam rapat ini antara lain:
1. Seleksi Tambahan Balon Kepala Desa: Membahas terkait mekanisme serta jadwal seleksi tambahan.
2. Mekanisme Pemilihan: Membahas tata cara dan mekanisme pemilihan kepala desa antar waktu, mulai dari penetapan calon hingga pelaksanaan pemungutan suara. Hal ini mencakup syarat-syarat calon yang harus dipenuhi, yang diatur dalam peraturan yang berlaku.
3. Anggaran Pemilihan: Menyusun anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan pemilihan, termasuk biaya operasional dan logistik. Anggaran ini harus disetujui oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa sebelum pelaksanaan pemilihan.
4. Sosialisasi kepada Masyarakat: Merencanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemilihan kepala desa antar waktu, agar semua warga desa memahami proses yang akan berlangsung dan dapat berpartisipasi dengan baik.
5. Jadwal Pemilihan: Menentukan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala desa, agar semua pihak dapat mempersiapkan diri dengan baik.
DPPKBPMD Kabupaten Belitung memiliki peran penting dalam mendukung proses pemilihan kepala desa ini. Mereka memberikan bimbingan teknis dan memastikan bahwa semua ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah dapat diimplementasikan dengan baik. Selain itu, DPPKBPMD juga bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pemilihan agar berlangsung secara transparan dan akuntabel.