Musyawarah Desa (MUSDES) :Terkait Petunjuk Teknis dalam Pendaftaran Surat Keterangan Tanah atau Surat Keterangan Pengakuan Penguasaan Fisik Tanah Desa Lassar

  • Jun 21, 2024
  • Admin Web Desa Lassar

( lassar.desa.id : Desa Lassar, 14 Juni 2024 )

Musyawarah Desa yang dilaksanakan pada hari Jumat, 14 Juni 2024, di Desa Lassar menjadi momentum penting dalam proses pemerintahan desa. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, mulai dari perwakilan pemerintah kecamatan hingga tokoh masyarakat setempat. Dalam kesempatan ini, berbagai agenda penting dibahas, salah satunya adalah permohonan pendaftaran SKT/SKPPFT.

Kehadiran Bapak Indrawansyah selaku Camat Membalong, Bapak Ade Candra Dinata selaku Babinkamtibmas Desa Lassar, Bapak Safyudin yang mewakili Kepala Desa Lassar, Bapak Herno selaku Ketua BPD Desa Lassar, dan Bapak Subetdianto selaku Kasi Pemerintah Desa Lassar, memberikan gambaran bahwa musyawarah ini dianggap sebagai hal yang penting dan strategis bagi pemerintahan desa.

Tak hanya dari pihak pemerintahan, kehadiran para undangan yang terdiri dari Perangkat Desa, Staf Desa RT/RW, Ketua Lembaga Adat, Ketua Bina Umat, Karang Taruna, BUMDes, PKK, dan Tokoh Masyarakat sekitar 80 orang juga menunjukkan dukungan yang kuat terhadap proses musyawarah desa ini. Ini membuktikan adanya kesadaran bersama akan pentingnya peran serta masyarakat dalam membangun desa.

Agenda utama dari musyawarah desa ini adalah permohonan pendaftaran SKT/SKPPFT. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah desa dalam mengurus perizinan dan dokumen yang diperlukan untuk kepentingan masyarakat. Dengan adanya SKT/SKPPFT, diharapkan proses administrasi terkait tanah dan pemanfaatannya dapat berjalan dengan lebih teratur dan transparan.

 

Dalam pelaksanaan pelayanan Permohonan Surat Keterangan Pengakuan Penguasaan Fisik Tanah (SKPPFT) yang menjadi pokok pembahasannya ada beberapa hal diantaranya :

A. Tahapan Permohonan;

B. Tahapan Verifikasi dan Pengukuran;

C. Tahapan Pembuatan Blangko SKPPFT;

D. Kewajiban Pemohon/Pemilik Lahan;

E. Ketentuan lain-lain.

Bapak Indrawansyah selaku Camat Membalong dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal mengenai Surat Keterangan Tanah atau Surat Keterangan Pengakuan Penguasaan Fisik Tanah yang lebih dikenal sekarang terkait dasar hukum dalam pelaksanaan dan penerbitan surat ini, beliau juga menegaskan bahwa dalam hal permohonan ini harus benar-benar orang yang bersangkutan yang mengakui memiliki lahan yang akan dibuatkan surat ini dan perangkat dusun terutama Kepala Dusun dan Ketua RT harus benar-benar mengawal masyarakatnya dalam permohonan SKPPFT ini agar tidak terjadi kesalahpaham dan ketidaktahuan dikemudian hari apabila ada terjadi masalah. Banyak hal-hal yang harus kita ketahui dan dipedomani bersama dalam hal ini, musyawarah desa merupakan musyawarah tertinggi di Pemerintahan Desa jadi pilihan untuk musywarah desa ini adalah sangat tepat dalam mencari kesepakatan bersama agar dapat menjadi pedoman nantinya kedepan khususnya di Pemerintahan Desa Lassar.

A. Tahapan Permohonan 

  1. Bahwa untuk pendaftaran permohonan SKT/SKPPFT pada Kantor Desa Lassar bisa dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Ketua RT setempat dimana letak bidang lahan yang dimohonkan oleh pemohon;
  2. Bahwa apabila pemohon tidak bisa mengurus/mendaftarkan permohonan SKT/SKPPFT bisa diwakilkan kepada anggota keluarga dalam satu keluarga (KK) yang sudah mempunyai KTP dan/atau dikuasakan kepada penerima kuasa dengan dibuktikan surat kuasa;
  3. Bahwa Ketua RT setempat wajib mengeluarkan Surat Pengantar/ Keterangan Ketua RT yang ditujukan kepada pemohon/kuasa yang selanjutnya dibawa oleh pemohon/kuasa ke Kantor Desa Lassar untuk disampaikan dan diproses selanjutnya;
  4. Dalam hal Ketua RT belum/tidak dapat memberikan/mengeluarkan Surat Pengantar/Keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 3, maka Pemerintah Desa Lassar tidak bisa memproses atau menindaklanjuti permohonon yang diajukan oleh pemohon/kuasa;
  5. Surat Pengantar/Keterangan Ketua RT disampaikan pada Kantor Desa dengan melampirkan fotocopy KTP suami dan istri, fotocopy Kartu Keluarga (KK), Surat Jual Beli/Kuitansi (jika ada), Surat Keterangan Ahli Waris (jika ada), dan Surat Keterangan Hibah (jika ada);
  6. Kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 5, wajb dilengkapi. Selanjutnya Pemerintah Desa akan menentukan/ menetapkan jadwal ke lapangan untuk pengukuran bidang lahan yang dimohonkan;
  7. Dalam hal permohonan ini, maka pemohon/kuasa akan membuat surat permohonan yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Lassar yang ditujukan kepada Kepala Desa Lassar.

 B. Tahapan Verifikasi dan Pengukuran

  1. Apabila bidang lahan yang dimohonkan telah/pernah diukur dengan sistem koodinat dan telah jadi/selesai pembuatan peta lokasi bidang yang dimohonkan tanpa sepengetahuan dan melibatkan Pemerintah Desa Lassar, maka permohonan tidak akan diproses/ditindaklanjuti sebelum pengecekan/pengukuran ulang oleh petugas dari Pemerintah Desa Lassar;
  2. Dalam hal pengukuran di lapangan, mohon untuk melibatkan Kepala Dusun setempat, Ketua RT setempat, dan saksi-saksi batas lahan yang menjadi tanggung jawab pemohon/kuasa untuk memberitahukan kepada yang bersangkutan;
  3. Apabila pemohon tidak melibatkan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dengan alasan yang tidak bisa diterima maka pengukuran bidang lahan tidak/belum bisa dilaksanakan oleh petugas;
  4. Bahwa apabila pengukuran selesai dilaksanakan, selanjutnya menunggu hasil dari pemetaan bidang lahan yang diukur oleh petugas dengan menggunakan sistem koordinat.
  5. Dalam hal ini, maka Pemerintah Desa mengeluarkan Berita Acara Peninjauan/Pengecekan/pemeriksaan/Pengukuran Lahan bidang yang ditandatangani oleh yang terlibat sebagaimana dimaksud pada angka 2;
  6. Untuk syarat pengajuan dalam permohonan pembuatan SKPPFT harus ada bukti fisik berupa tanam tumbuh.

C. Tahapan pembuatan blangko SKPPFT 

  1. Bahwa untuk pembuatan blangko SKT/SKPPFT akan diproses oleh Kepala Seksi Pemerintahan yang membidangi ;
  2. Bahwa untuk memproses sebagaimana dimaksud pada angka 1, menunggu hasil pemetaan bidang lahan yang diukur menggunakan sistem koordinat;
  3. Dalam proses pembuatan blangko SKT/SKPPFT, pemohon wajib membuat Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Fisik Tanah dan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas (Patok) Tanah yang akan difasilitasi oleh Pemerintah Desa Lassar;
  4. Blangko SKT/SKPPFT telah selesai dibuat, maka kewajiban pemohon/kuasa untuk mengambil blangko tersebut pada Kantor Desa Lassar. Selanjutnya untuk dilengkapi tanda tangan oleh yang bersangkutan yang sudah tercantum didalam berkas blangko SKT/SKPPFT;
  5. Apabila telah selesai sebagaimana dimaksud pada angka 4, maka pemohon/kuasa menyerahkan kembali ke Kantor Desa Lassar untuk penandatangan oleh Kepala Seksi Pemerintahan dan Kepala Desa;
  6. Untuk pencatatan dan penandatangan oleh Camat Membalong, akan dibantu langsung oleh Pemerintah Desa Lassar dalam hal ini Kepala Seksi Pemerintahan dengan surat pengantar oleh Kepala Desa Lassar.  

D. Kewajiban pemohon/pemilik lahan

  1. Pembuatan SKPPFT tidak dipungut biaya apapun;
  2. Berkomitmen mematuhi terhadap ketentuan-ketentuan yang tertuang pada surat pernyataan yang dibuat pemohon;
  3. Memelihara dan mengelola tanah yang dimohonkan dengan baik, mengusahakan secara intensif dan tidak ditelantarkan;
  4. Harus mendaftarkan / membayar SPPT PBB tanah yang dimohonkan ke instansi terkait;
  5. Tidak diperkenankan untuk menjual /memindah tangankan/mengalihkan penguasaan hak atas tanah yang dimohonkan kepada pihak lain kecuali melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), Camat Kecamatan Membalong dengan rekomendasi persetujuan Kepala Desa. 

E. Ketentuan lain-lain 

  1. Bahwa apabila dikemudian hari terdapat/baru diketahui ada dokumen pertanahan yang menyatakan kepemilikan/penguasan hak atas tanah yang dimohonkan dan ternyata terbit terlebih dahulu dari SKT/SKPPFT,maka SKT/SKPPFT ini akan diteliti kembali/dilakukan perubahan kembali bahkan dapat dilakukan pembatalan atau pencabutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Bahwa apabila dikemudian hari terdapat/baru diketahui bahwa lokasi yang dimohonkan masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan, Kawasan Hutan Negara, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan izin lainnya, maka SKT/SKPPFT akan diteliti kembali /dilakukan perubahan kembali bahkan dapat dilakukan pembatalan atau pencabutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Pemerintah Desa Lassar juga menghimbau bagi masyarakat yang memiliki lahan untuk kebun, sawah, rumah, dan lain-lain agar bisa segera mendaftarkan untuk pembuatan SKT/SKPPFT supaya menjadi bukti bahwa atas lahan tersebut sudah memiliki surat-surat yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah desa terkait petunjuk teknis ini akan ditetapkan Surat Keputusan oleh Kepala Desa Lassar , dengan harapan dapat menjadi pedoman dan tertib administrasi di Pemerintahan Desa Lassar Kecamatan Membalong