Musyawarah Desa Khusus: Masyarakat Desa Lassar Tegas Menolak Tambang Timah di Wilayah Laut Lassar
- Apr 22, 2026
- Admin Web Desa Lassar
Badan Permusyawaratan Desa Lassar (BPD) bersama Pemerintah Desa Lassar menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) sebagai bentuk respon atas isu dan aktivitas tambang timah di wilayah laut, khususnya di Dusun Ulim dan sekitarnya. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh perwakilan dusun, tokoh masyarakat, nelayan, serta unsur pemuda, yang secara bersama-sama menyampaikan aspirasi dan sikap terhadap keberadaan tambang di wilayah pesisir Desa Lassar.
Musyawarah ini berlandaskan pada Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Tahun 2020–2040. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa RZWP-3-K merupakan pedoman dalam penentuan arah pemanfaatan ruang pesisir dan laut, termasuk kegiatan yang diperbolehkan maupun yang dilarang, guna mewujudkan pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan.
Berdasarkan Pasal 3, tujuan RZWP-3-K meliputi perlindungan ekologi, pembangunan ekonomi berkelanjutan, peningkatan kesejahteraan sosial, serta penataan kelembagaan yang terpadu. Selain itu, Pasal 7 menegaskan bahwa RZWP-3-K berfungsi sebagai pedoman dalam penyelesaian konflik di wilayah pesisir.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 26, wilayah laut Desa Lassar termasuk dalam:
• Zona Wisata Pantai/Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KPU-W-P3K)
• Zona Wisata Alam Bawah Laut (KPU-W-ABL)
• Zona Perikanan Budi Daya Laut (KPU-BD-BL)
Dengan penetapan tersebut, wilayah laut Desa Lassar diarahkan untuk kegiatan pariwisata dan perikanan berkelanjutan, sehingga secara prinsip merupakan kawasan yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan (zero tambang).
Dalam forum musyawarah, berbagai pernyataan dan sikap disampaikan oleh perwakilan dusun:
Kepala Dusun Ulim menegaskan bahwa masyarakat menginginkan kondisi yang aman dan kondusif tanpa konflik, serta tidak adanya lagi aktivitas tambang di wilayah laut Ulim dan sekitarnya. Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa pihak Dusun Ulim beserta masyarakat tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam kejadian pembakaran ponton yang terjadi baru-baru ini.
Perwakilan nelayan Dusun Ulim mengajak seluruh masyarakat, khususnya dari Dusun Batu Mana dan Dusun Dudat, untuk bersama-sama menjaga laut. Mengingat persoalan tambang telah berlangsung selama bertahun-tahun, masyarakat diharapkan dapat bersikap tegas dalam menindak aktivitas yang merusak lingkungan.
Perwakilan Dusun Batu Mana menyampaikan bahwa apabila aktivitas tambang di wilayah Ulim tidak dihentikan, maka akan berdampak langsung terhadap kehidupan nelayan di Dusun Batu Mana dan Dusun Dudat.
Kepala Dusun Dudat menegaskan bahwa sebanyak 197 Kepala Keluarga di wilayahnya menyatakan penolakan terhadap tambang timah di wilayah Ulim.
Kepala Dusun Lassar juga menyampaikan sikap penolakan, meskipun wilayahnya tidak memiliki kawasan laut. Hal ini menjadi bukti kuat adanya solidaritas antarwilayah dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Selanjutnya, masyarakat Dusun Air Batu turut menyatakan penolakan terhadap aktivitas tambang di wilayah Ulim. Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Dusun Tungkup yang mewakili pemuda, yang menolak tambang timah demi menjaga masa depan lingkungan dan generasi muda.
Berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus ini, seluruh elemen masyarakat Desa Lassar secara tegas menyatakan penolakan terhadap aktivitas tambang timah di wilayah laut, khususnya di Dusun Ulim dan sekitarnya. Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian ekosistem pesisir, mendukung sektor perikanan dan pariwisata, serta menghindari potensi konflik sosial di masyarakat.
Pemerintah Desa Lassar mengajak seluruh pihak untuk menghormati peraturan yang berlaku serta bersama-sama menjaga wilayah pesisir agar tetap lestari dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.