BAHAS PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU : BPD LASSAR LAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI

  • May 20, 2025
  • Admin Web Desa Lassar

(lassar.desa.id : DESA LASSAR) hari Selasa tanggal 08 April 2025, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lassar mengadakan rapat koordinasi (rakor) penting yang membahas persiapan pemilihan kepala desa antar waktu. Rapat ini dihadiri oleh panitia pemilihan kepala desa antar waktu, perangkat desa, serta staf yang terkait. Dalam rakor ini, berbagai isu penting terkait dengan mekanisme dan tata cara pemilihan kepala desa dibahas secara mendalam.
Pemilihan kepala desa antar waktu menjadi hal yang krusial dalam menjaga keberlangsungan pemerintahan desa. Proses ini diperlukan ketika terjadi kekosongan jabatan kepala desa akibat berbagai alasan, seperti meninggal dunia atau pengunduran diri. Dalam konteks ini, BPD Lassar berperan aktif dalam memfasilitasi proses pemilihan untuk memastikan bahwa desa tetap dipimpin oleh sosok yang mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Dalam rakor tersebut, BPD Lassar menggarisbawahi pentingnya mengikuti tata cara yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, panitia pemilihan diharuskan menetapkan maksimal tiga calon kepala desa.
BPD Lassar juga menekankan pentingnya transparansi dalam pemilihan. Setiap langkah mulai dari penjaringan calon hingga pemungutan suara harus dilakukan dengan terbuka untuk menghindari potensi konflik dan memastikan legitimasi hasil pemilihan.
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam rakor adalah penyusunan anggaran pemilihan. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa semua aspek dari pemilihan dapat berjalan dengan baik tanpa kendala finansial.
Keterlibatan masyarakat dalam proses pemilihan juga menjadi sorotan dalam rakor ini. BPD Lassar mendorong partisipasi aktif dari warga desa untuk memberikan suara dan terlibat dalam musyawarah. Ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin mereka dan menentukan arah pembangunan desa ke depan.
Rakor BPD Lassar terkait pemilihan kepala desa antar waktu bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa desa tetap memiliki pemimpin yang kompeten. Dengan adanya persiapan yang matang dan melibatkan semua pihak terkait, diharapkan pemilihan ini dapat berlangsung dengan lancar.